Jika pernikahan tanpa adanya akta cerai dan tanpa persetujuan istri sah maka kekuatan hukum pada pernikahan selanjutnya sangat lemah dan bisa terkena ancaman pidana dengan kurungan penjara 5 hingga 7 tahun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 298 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
"Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah." (Matt. 19:9). Seorang pembaca bertanya, "bolehkah orang Kristen yang diceraikan menikah lagi dengan orang Kristen lainnya?Terkait dengan perubahan status perkawinan, Anda harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi KK; b. KTP lama; dan. c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Permasalahannya adalah Anda tidak memiliki persyaratan dokumen dalam butir c. Oleh karena itu, langkah yang harus Anda lakukanDengan demikian umat Kristen telah merdeka dari macam-macam dosa menurut Alkitab yang berasal dari dosa nenek moyang dan memperoleh keselamatan yang kekal dari Tuhan Yesus. 6. Efesus 4:24 "dan mengenakan manusia baru, yang telah diciptakan menurut kehendak Allah di dalam kebenaran dan kekudusan yang sesungguhnya." 54F0.