Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Media ini Bahwa Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. Namun Hingga 2013 – september 2018 masih belum diperpanjang namun oleh perusahaan tersebut tetap membayar Pajak ke Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat walaupun izin nya
PDAM Tirta Kencana Kabupaten Jombang kegiatan utamanya adalah menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang ada di Jombang dan sekitarnya. Kegiatan utama tersebut menimbulkan adanya piutang air, karena masyarakat tidak langsung melakukan pembayaran. PDAM Tirta Kencana dalam pembukuan laporan keuangan harus sesuai dengan SAK ETAP.Humas PDAM Tirta Raharja, belum memberikan tanggapannya ketika dikonfirmasi mengenai keluhan pelanggan mengenai gangguan layanan air ini. (Ecep/R13/HR Online) Cek berita dan artikel lainnya di Google News. Pelanggan air PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengeluhkan gangguan layanan distribusi air saluran rumah tangga. yX8I.